Sebanyak 10 bangunan yang sebelumnya disebut sebagai fasilitas hunian atau rumah dinas dengan fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi langsung dan meminta bangunan tersebut diratakan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi memimpin langsung proses pembongkaran. Ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berada di area lapas tersebut. Mashudi mengatakan seluruh 10 unit bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.
Sebelum alat berat bekerja, anggota Komisi XIII DPR terlebih dahulu meninjau kondisi bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi sebelumnya, Ombudsman menemukan area hunian yang memiliki berbagai fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan lintas lembaga dan menjadi perhatian DPR karena menyangkut tata kelola fasilitas serta perlakuan terhadap warga binaan.
Ketika pembongkaran dimulai, sejumlah barang dari dalam bangunan dikeluarkan terlebih dahulu. Sofa, pendingin ruangan atau AC, kasur, kulkas beserta isinya, lemari, koper, meja pingpong, peralatan olahraga atau gym, hingga sejumlah barang lainnya dikumpulkan di area sekitar hunian sebelum diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang-barang yang berada di dalam bangunan tersebut turut menjadi perhatian karena sebelumnya Ombudsman melaporkan adanya fasilitas yang menyerupai hunian layaknya apartemen. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan antara lain ruang berpendingin udara, sofa, tempat tidur, televisi, kulkas, hingga fasilitas olahraga.
Komisi XIII DPR kemudian meminta agar bangunan yang menjadi sorotan tersebut dibongkar. Keputusan itu diambil setelah anggota dewan melihat langsung kondisi lapangan dan mencocokkannya dengan informasi yang diperoleh dalam rapat bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan bentuk dan fasilitas bangunan. Pemerintah juga masih melakukan pendalaman mengenai status administrasi dan aset dari hunian tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan sementara menemukan bahwa bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" itu tidak tercatat sebagai barang milik negara atau BMN.
Rudi juga menyampaikan bahwa pembangunan bangunan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut hasil pemeriksaan sementara, fasilitas itu dibangun secara swadaya. Selain persoalan status aset, lokasi bangunan yang berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung juga menjadi bagian dari pendalaman pemerintah.
Sebelumnya, Dirjenpas Mashudi mengungkapkan terdapat 16 unit rumah dinas di lingkungan Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan yang berada di bantaran Sungai Ciliwung disebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Pemerintah menyatakan status administrasi, aset, dan pemanfaatan bangunan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Temuan fasilitas mewah tersebut pertama kali mencuat setelah Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Ombudsman kemudian melaporkan adanya sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai apartemen dan menemukan indikasi persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
Perhatian juga tertuju pada fasilitas seperti area olahraga, termasuk fasilitas yang disebut menyerupai lapangan atau simulator golf, serta keberadaan minuman beralkohol yang ditemukan dalam pemeriksaan. Komisi XIII DPR sebelumnya menyatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan status dan peruntukannya.
Pembongkaran ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan melibatkan Ombudsman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, DPR, serta lembaga pemerintah lainnya. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) juga telah menyatakan melakukan pengusutan dan membuka kemungkinan perkara tersebut masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Dari sisi DPR, persoalan utama yang menjadi perhatian adalah memastikan tidak ada perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa sebelumnya menegaskan bahwa narapidana harus mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk dalam hal fasilitas yang tersedia di lapas.
Karena itu, pembongkaran 10 bangunan tersebut bukan menjadi akhir dari persoalan. Pemerintah masih perlu menuntaskan pemeriksaan mengenai siapa yang membangun, siapa yang menggunakan, bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri di lingkungan lapas, serta bagaimana status aset dan pemanfaatannya selama ini.
Sementara itu, barang-barang yang dikeluarkan dari bangunan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penertiban. Keberadaan berbagai fasilitas dan perabot di dalam hunian tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kepemilikan, peruntukan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan alat berat yang mulai meratakan bangunan pada Rabu siang, wajah area hunian yang selama ini menjadi sorotan Ombudsman dan DPR mulai berubah. Namun, proses pembongkaran hanyalah satu tahap dari rangkaian penanganan kasus yang masih harus dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi, penelusuran aset, serta pengusutan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan pelanggaran.