Jakarta – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga meminta uang kepada perangkat daerah dan pihak swasta untuk menyuap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan praktik tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dan semakin memperkuat kasus yang menjerat sang bupati bersama sejumlah pihak lain.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Anom tidak bertindak sendiri. Ia dibantu oleh orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, dalam mengumpulkan dana yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terkait perkara di KPK. “Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar,” ujar Ahmad Taufik di hadapan media.
Menurut keterangan KPK, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut dimanfaatkan Anom untuk mengurus penyelesaian perkara di lembaga antirasuah serta menemui pihak yang disebut sebagai orang KPK. Proses pengumpulan dana ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena melibatkan permintaan kepada perangkat daerah di lingkungan pemerintahannya sendiri dan sejumlah pihak swasta.
KPK juga mengungkap bagaimana jaringan ini kemudian berkembang. Gus Haris diperkenalkan kepada pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun. Lilik merupakan ayah dari Setya Budi Dias, staf administrasi di KPK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Setelah diperkenalkan, Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut menggelar tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk mengurus perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang.
Pengungkapan detail ini semakin memperjelas dua klaster perkara yang sebelumnya diumumkan KPK. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom kepada bawahannya dan pihak swasta, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan staf KPK kepada sang bupati. Keterlibatan Lilik Budi Suprianto sebagai ayah dari staf KPK memperkuat dugaan adanya praktik percaloan perkara yang melibatkan internal lembaga antirasuah.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menunjukkan dugaan upaya kepala daerah mengumpulkan dana dari berbagai pihak untuk kepentingan penyelesaian perkara hukum. KPK masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan tegas agar praktik-praktik serupa dapat dicegah di masa mendatang.