JAKARTA - DPR RI resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pada kesempatan yang sama, DPR juga menyetujui pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026). Proses politik di Senayan berjalan cepat dan solid. Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan resmi mengenai jalannya proses persetujuan. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan berlangsung sesuai mekanisme tata tertib DPR. Penerimaan Surat Presiden menjadi awal dari rangkaian proses tersebut. Uji kelayakan dan kepatutan kemudian digelar di tingkat komisi. Menurut Puan Maharani, Surat Presiden atau Surpres diterima DPR pada Rabu, 30 September 2026. Sehari kemudian, seluruh tahapan sudah dapat diselesaikan hingga tingkat paripurna. Kecepatan proses tersebut menunjukkan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Tidak ada hambatan berarti yang menghalangi. Puan mengungkapkan bahwa proses persetujuan berjalan mulus. Komisi III DPR menyetujui pencalonan tunggal Komjen Suyudi Ario Seto secara aklamasi.
“Tidak ada hal yang dipermasalahkan dalam proses di Komisi III,” ujar Puan.
Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menjadi bagian dari usulan yang disetujui. DPR menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden. Transisi kepemimpinan di tubuh Polri kini memasuki tahap final. Pelantikan calon Kapolri baru segera menyusul. Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal mendapatkan dukungan penuh di Komisi III. Fit and proper test berlangsung tanpa catatan yang memberatkan. Penerimaan secara aklamasi mencerminkan kepercayaan yang diberikan anggota dewan. Rekam jejak Suyudi sebagai Kepala BNN menjadi salah satu pertimbangan.
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 menjadi momentum bersejarah. Seluruh anggota DPR yang hadir menyaksikan dan menyetujui usulan Presiden. Proses demokrasi berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Hubungan antar lembaga negara terlihat harmonis. Puan Maharani menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib DPR dalam setiap proses. Kecepatan tidak mengorbankan kualitas pembahasan. Seluruh tahapan, mulai dari penerimaan Surpres hingga paripurna, dilakukan secara tertib. Transparansi tetap dijaga sepanjang proses. Dengan disetujuinya usulan tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri. Penghormatan atas pengabdiannya selama ini disampaikan oleh berbagai pihak. Sementara itu, Suyudi Ario Seto bersiap mengemban amanah baru. Transisi diharapkan berjalan mulus.
Keputusan DPR memberikan legitimasi kuat bagi calon Kapolri yang diusulkan Presiden. Suyudi Ario Seto kini menunggu tahapan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Seluruh jajaran Bhayangkara menanti kepemimpinan yang baru. Stabilitas institusi kepolisian menjadi perhatian utama. Puan Maharani menjelaskan bahwa tidak ada penolakan atau catatan khusus dari Komisi III. Pencalonan tunggal mempermudah proses pengambilan keputusan. Aklamasi menjadi bukti soliditas dukungan. Proses di Senayan berlangsung tanpa gejolak berarti. Usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri mendapatkan respons cepat dari DPR. Dalam waktu singkat, seluruh mekanisme telah dilalui. Koordinasi yang baik antar lembaga menjadi faktor pendukung. Publik menyaksikan proses yang efisien dan tertib.