Memuat berita

Nasional

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Fazlur Rahman · 01 Oktober 2026 · 11:44 WIB · 3 dibaca
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Foto: Tangselpos.id

DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menduduki jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Keputusan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan Polri setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan Suyudi sebagai calon Kapolri. Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis pagi.

Dalam rapat Komisi III, Suyudi menyampaikan visi dan misinya sebagai calon Kapolri serta menjalani proses pendalaman oleh anggota DPR. Setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan selesai, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat terhadap pencalonan Suyudi secara aklamasi. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.

Hasil pembahasan Komisi III selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota Dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Permintaan tersebut disambut persetujuan anggota DPR yang hadir dan dilanjutkan dengan ketukan palu.

Pergantian Kapolri tersebut bermula dari Surat Presiden (Surpres) yang diterima DPR pada 30 September 2026. Surat bernomor R-57/PRES/09/2026 itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri yang baru. Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk menjalankan proses uji kelayakan terhadap calon yang diajukan Presiden.

Suyudi saat ini tercatat menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelum mendapat penugasan di BNN, ia merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman di sejumlah jabatan strategis di lingkungan kepolisian, termasuk di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pimpinan tertinggi Polri memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Persetujuan parlemen menjadi bagian dari rangkaian prosedur ketatanegaraan setelah Presiden mengajukan calon Kapolri dan DPR melakukan uji kelayakan serta kepatutan.

Dalam proses uji kelayakan, Suyudi juga menyampaikan sejumlah gagasan terkait arah kepemimpinan Polri. Salah satu hal yang disampaikan dalam forum tersebut adalah pandangannya mengenai kritik dan keluhan masyarakat terhadap kepolisian sebagai masukan bagi institusi untuk melakukan pembenahan.

Perubahan kepemimpinan di tubuh Polri ini sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah DPR menyetujui laporan Komisi III terkait usulan pemberhentian dengan hormat dari jabatan tersebut.

Selanjutnya, pelaksanaan pergantian jabatan Kapolri akan mengikuti tahapan administratif dan ketatanegaraan setelah persetujuan DPR. Dengan demikian, Suyudi Ario Seto kini telah memperoleh persetujuan DPR untuk menduduki posisi sebagai Kapolri, sementara proses formal pengangkatannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut menempatkan Suyudi pada posisi yang akan memimpin institusi kepolisian nasional dengan berbagai tanggung jawab penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan kepada masyarakat. Detail kebijakan dan agenda kepemimpinannya akan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas setelah resmi menjalankan jabatan tersebut.