Pemerintah bergerak menyelesaikan polemik penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mendapat lokasi tugas jauh dari domisili. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas yang melibatkan sejumlah kementerian, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Danantara, hingga perbankan milik negara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah mendengar berbagai keluhan terkait penempatan manajer yang dinilai terlalu jauh dari tempat tinggal. Pemerintah menargetkan persoalan penempatan tersebut dapat dituntaskan pada Kamis (1/10/2026), bertepatan dengan dimulainya operasional KDKMP.
"Yang paling penting dari manajer-manajer itu (setelah) ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan kontrak dua tahun. (Status pekerja) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)," ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pemerintah pada prinsipnya meminta manajer yang sudah memperoleh surat keputusan (SK) penempatan untuk menerima lokasi tugas tersebut terlebih dahulu. Setelah statusnya tetap terjaga, lokasi penempatan dapat disesuaikan apabila terdapat KDKMP yang lebih dekat dengan domisili dan telah siap beroperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan penempatan lintas daerah dilakukan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di wilayah yang pembangunan KDKMP-nya telah selesai. Dengan skema tersebut, koperasi yang sudah memiliki fasilitas dapat segera menjalankan kegiatan operasional meskipun manajer yang tersedia berasal dari daerah lain.
Ferry memastikan manajer yang keberatan dengan lokasi penempatan yang jauh dari domisili tidak langsung didiskualifikasi. Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, pemerintah akan mempertahankan status mereka sembari mencari solusi penempatan yang lebih sesuai.
"Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya," kata Ferry.
Data pemerintah menunjukkan sekitar 1.900 manajer KDKMP mendapat penempatan lintas provinsi yang kemudian perlu disesuaikan agar lebih dekat dengan domisili. Penyesuaian tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan koperasi di daerah asal maupun wilayah yang paling dekat dengan tempat tinggal masing-masing manajer.
Di sisi lain, jumlah keseluruhan manajer KDKMP yang telah menerima SK penempatan mencapai 28.620 orang. Para manajer tersebut diminta memberikan konfirmasi atas lokasi penempatan yang ditetapkan dan mulai aktif menjalankan tugas pada awal Oktober 2026.
Zulkifli menegaskan penerimaan penempatan awal penting karena para manajer tersebut akan berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT selama dua tahun. Status tersebut berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai perusahaan yang menaungi para manajer KDKMP.
Dengan demikian, pemerintah mengupayakan agar persoalan jarak penempatan tidak langsung berujung pada gugurnya status para manajer yang telah dinyatakan lolos. Ketika koperasi di sekitar domisili mereka telah siap, penempatan dapat disesuaikan kembali.
Selain persoalan lokasi, pemerintah juga telah menetapkan skema penghasilan bagi para manajer KDKMP. Zulkifli menyebut penghasilan mereka berada pada kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan wilayah penugasan dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
Pemerintah juga memastikan manajer yang memilih mengundurkan diri karena persoalan penempatan tidak akan dikenai sanksi maupun denda. Zulkifli menyebut jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini masih relatif sedikit, sekitar satu hingga dua orang.
Rapat koordinasi yang digelar pada Selasa tersebut tidak hanya membahas persoalan penempatan. Forum itu juga membahas kesiapan operasional KDKMP serta koordinasi dengan sejumlah lembaga yang akan mendukung pelaksanaan program. Pertemuan dihadiri antara lain Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, COO Danantara Dony Oskaria, serta sejumlah direktur utama bank-bank milik negara.
Penempatan manajer menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan operasional KDKMP. Pemerintah menargetkan koperasi yang telah siap secara fisik dapat segera menjalankan kegiatan, termasuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Di tengah polemik lokasi penempatan, pemerintah kini berupaya menjaga dua kebutuhan sekaligus, yakni memastikan KDKMP dapat mulai beroperasi sesuai jadwal dan memberikan solusi bagi manajer yang memperoleh lokasi tugas terlalu jauh dari domisili. Mekanisme penerimaan penempatan awal yang kemudian dapat disesuaikan menjadi jalan yang dipilih pemerintah untuk menjaga status kerja para manajer sekaligus memenuhi kebutuhan SDM di daerah.
Dengan target penyelesaian penempatan pada 1 Oktober 2026, pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap lokasi yang dinilai tidak sesuai. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan penempatan tanpa menghambat dimulainya operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.