Memuat berita

Nasional

Terungkap Besaran Penghasilan Manajer Koperasi Merah Putih, Capai Rp8,3 Juta per Bulan

Fazlur Rahman · 30 September 2026 · 14:12 WIB · 3 dibaca
Terungkap Besaran Penghasilan Manajer Koperasi Merah Putih, Capai Rp8,3 Juta per Bulan

Foto: Kompas.com

Pemerintah mengungkap besaran penghasilan yang akan diterima para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan penghasilan manajer KDKMP berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

Zulhas menjelaskan nominal tersebut bukan hanya berupa gaji pokok, melainkan sudah mencakup tunjangan atau keseluruhan penghasilan yang diterima manajer setiap bulan. Besarannya ditetapkan dengan mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan serta kondisi geografis tempat mereka bertugas.

"Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dengan skema tersebut, manajer yang bertugas di wilayah dengan tingkat UMK lebih tinggi dapat memperoleh penghasilan hingga sekitar Rp8,3 juta per bulan. Sementara itu, batas bawah penghasilan yang ditetapkan pemerintah berada di kisaran Rp6,8 juta per bulan. Penyesuaian juga memperhitungkan lokasi penugasan, termasuk kondisi wilayah yang jauh dari pusat atau domisili tenaga kerja.

Besaran tersebut sekaligus meluruskan informasi mengenai penghasilan manajer KDKMP yang sebelumnya beredar dengan nominal lebih tinggi. Pemerintah menegaskan angka yang ditetapkan saat ini berada pada rentang Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta dan sudah mencakup gaji serta tunjangan.

Selain besaran penghasilan, pemerintah juga menetapkan status kerja para manajer KDKMP. Zulhas mengatakan mereka akan berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun dan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Dengan demikian, para manajer tersebut bukan berstatus sebagai pegawai tetap BUMN.

Pemerintah menargetkan para manajer mulai aktif menjalankan tugas pada 1 Oktober 2026. Mereka akan menjadi bagian penting dalam pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diproyeksikan menjadi salah satu sarana untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi dan penyaluran sejumlah program pemerintah di tingkat desa.

Dalam pelaksanaannya, manajer KDKMP tidak hanya bertugas mengelola kegiatan usaha koperasi. Pemerintah juga menyiapkan koperasi tersebut sebagai titik pelayanan dan distribusi sejumlah kebutuhan masyarakat, mulai dari pupuk bersubsidi, beras SPHP dan bantuan pangan, LPG 3 kilogram, hingga layanan transaksi keuangan seperti BRILink dan pembiayaan Mekaar dari PNM.

Karena cakupan tugas tersebut cukup luas, pemerintah menyatakan besaran penghasilan manajer turut mempertimbangkan tanggung jawab pekerjaan dan karakteristik wilayah penugasan. Penyesuaian berdasarkan UMK dimaksudkan agar penghasilan dapat mengikuti kondisi ekonomi daerah tempat seorang manajer ditempatkan.

Di sisi lain, persoalan penempatan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam proses penugasan para manajer. Sejumlah calon manajer diketahui memperoleh lokasi kerja yang jauh dari domisili mereka. Pemerintah sebelumnya menyatakan penempatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengelola di berbagai daerah, terutama wilayah yang koperasinya telah siap beroperasi.

Zulhas mengatakan para calon manajer yang telah mendapatkan penempatan diminta menerima terlebih dahulu agar status mereka tidak gugur. Setelah proses penempatan berjalan, pemerintah membuka kemungkinan dilakukan penyesuaian lokasi ke tempat yang lebih dekat dengan domisili masing-masing apabila memungkinkan.

Penempatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan operasional KDKMP dapat berjalan serentak. Pemerintah berharap keberadaan manajer di setiap koperasi dapat mempercepat dimulainya kegiatan usaha sekaligus memastikan berbagai layanan yang dirancang untuk masyarakat desa dapat berjalan.

Dengan penghasilan Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, status PKWT selama dua tahun, serta penugasan yang dapat mencakup wilayah di luar domisili, para manajer KDKMP kini menghadapi tanggung jawab untuk mengoperasikan koperasi sesuai fungsi yang telah dirancang pemerintah. Efektivitas skema tersebut nantinya akan sangat bergantung pada kesiapan koperasi, kondisi masing-masing daerah, serta kemampuan manajer dalam menjalankan kegiatan usaha dan layanan yang dibebankan kepada mereka.